Selasa, 19 Mei 2009

PENDAMPINGAN

PENDAMPINGAN PELAKSANAAN PROGRAM
ALOKASI DANA DESA ( ADD ) / ALOKASI DANA KELURAHAN ( ADK )
Tahun Anggaran 2007

BAB I
PENDAHULUAN

I. GAMBARAN SINGKAT KABUPATEN GOWA

Letak Geografis
Kabupaten gowa terletak pada posisi 12033,19’ - 120 15,17’ dan antara 5 0 5,0’ - 5 0 34,7’ LS dengan Ibukota Sungguminasa. Posisi Kabupaten Gowa tersebut sangat strategis karena berbatasan dengan beberapa kabupaten, antara lain :
- Sebelah Utara : Kabupaten Makassar, Maros dan Bone,
- Sebelah Timur : Kabupaten Sinjai, Bulukumba, dan Bantaeng,
- Sebelah selatan : Kabupaten Takalar dan Jeneponto,
- Sebelah Barat : Kota Makassar dan Kabupaten Takalar.

Luas Wilayah
Luas Wilayah Administrasi Kabupaten Gowa adalah 1.883,33 Km2 terdiri atas 18 wilayah Kecamatan yang terdiri dari 123 Desa dan 44 Kelurahan atau sama dengan 3.01 % wilayah Propinsi Sulawesi Selatan. Wilayah Kabupaten Gowa sebagian besar dataran tinggi, yaitu sekitar 72,26 %. Ada sembilan Kecamatan yang merupakan dataran tinggi dan sisanya adalah di dataran rendah.

Penduduk
Dilihat dari jumlah penduduknya, Kabupaten Gowa termasuk kabupaten terbesar ketiga di Sulawesi Selatan setelah Kota makassar dan Kabupaten Bone. Berdaarkan hasil Susenas 2005, penduduk Kab. Gowa tercatat sebear 575 295 jiwa. Pada Tahun 2004 jumlah penduduk mencapai 565.262 jiwa, sehingga penduduk pda tahun 2005 bertambah sebesar 1,77 persen
Persebaran penduduk di kabupaten Gowa pada 16 kecamatan bervariasi. Hal ini terlihat dari kepadatan penduduk per kecamatan yang masih sangat timpang. Untuk wilayah Somba Opu, Pallangga, Bontonompo Selatan dan Bajeng, yang wilayahnya hanya 12,56 persen penduduk Gowa. Sedangkan wilayah Kecamatan Bontomarannu, Pattallasang, Parangloe, Manuju, Barombong, Tinggimoncong, Bungaya, Bontolempangan, Tompobulu dan Biringbulu, yang meliputi sekitar 80,18 persen wilayah Gowa hanya dihuni oleh sekitar 40,44 persen penduduk Gowa. Keadaan ini tampaknya sangat dipengaruhi oleh faktor keadaan geografis daerah tersebut.

Bila dilihat dari kelompok umur, penduduk anak-anak ( usia 0-14 tahun ) jumlahnya mencapai 30,42 persen, sedangkan penduduk usia produktif mencapai 64,71 persen dan penduduk usia lanjut terdapat 4,87 persen dari jumlah penduduk di kabupaten Gowa.

Secara keseluruhan, penduduk laki-laki di kabupaten Gowa jumlahnya lebih sedikit dari jumlah penduduk perempuan dimana rasio jenis kelamin ada 97 penduduk laki-laki antara 100 penduduk perempuan.

II. LATAR BELAKANG PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA/KELURAHAN
II.1 ALOKASI DANA DESA
Alokasi Dana Desa ( ADD ) bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan partisipasi palayanan masyarakat Desa melalui pembangunan dalam skala Desa.

Alokasi Dana Desa ( ADD ) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) tahun berjalan. Besar Alokasi Dana Desa ( ADD ) adalah 10 % dari Dana Perimbangan Pusat dan Daerah setelah dikurangi Belanja Pegawai.
Jumlah Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Gowa Tahu Anggaran 2007 sebesar Rp. 10.448.850.000,- ( Sepuluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) yang diberikan kapada 123 ( Seratus Dua Puluh Tiga ) Desa se Kabupaten Gowa.

Alokasi Dana Desa ( ADD ) terdiri dari dua macam yaitu Alokasi Dana Desa Minimal ( ADDM ) dan Alokasi Dana Desa Proporsional ( ADDP ). Alokasi Dana Desa Minimal ( ADDM ) adalah dana yang dialokasikan dengan besaran yang sama setiap desa, proporsi untuk Alokasi Dana Desa Minimal ( ADDM ) adalah 60% dari Alokasi Dana Desa, yaitu sebesar Rp. 6.269.310.000,- Enam Milyar Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ). Yang di bagi secara merata ke 123 ( Seratus Dua Puluh Tiga ) Desa se Kabupaten Gowa.

Sedangkan Alokasi Dana Desa Proporsional ( ADDP ) adalah dana yang dialokasikan dengan besaran sesuai dengan hasil perkalian antara Bobot Desa dengan Total Alokasi Dana Desa ( ADD ) yang tersedia, proporsi untuk Alokasi Dana Desa Proporsional ( ADDP ) adalah 40 % dari Alokasi Dana Desa ( ADD ), sebesar Rp. 4.179.540.000,- ( Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ), yang di bagi secara Proporsional ke 123 ( Seratus Dua Puluh Tiga ) Desa se Kabupaten Gowa.

Alokasi Dana Desa ( ADD ) digunakan untuk :

1. Akumalasi Alokasi Dana Desa ( ADD yang telah diterima oleh Desa di gunakan sebesar 30% untuk Biaya Operasional Desa dan BPD dengan rincian :
a. 75% untuk Biaya Operasional Desa antara lain : Bantuan Tunjangan / intensif Kepala Dusun, Biaya Administrasi, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Operasional Lembaga Ketahanan Desa dan biaya lain-lain pengeluaran rutin.
b. 25% untuk Biaya Operasional BPD antara lain : Bantuan Tunjangan Sidang dan Biaya Operasional lainnya.
2. 70% di gunakan untuk Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat yang antara lain : Penanggulangan Kemiskinan, Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Peningkatan Pendidikan, Pengadaan Infrastruktur Pedesaan seperti : Prasarana Perhubungan, Prasarana Produksi, Prasarana Pemasaran dan Prasarana Sosial.

II.2. ALOKASI DANA KELURAHAN ( ADK )

Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ) dimaksud untuk membiayai program Pemerintah Kelurahan dalam melasanakan kegiatan Pemerintah dan Pemberdayan Masyarakat.

Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ) bertujuan untuk :
a. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan dalam melaksakan pelayanan Pemerintah, pembangunan kemasyarakan sesuai dengan wewenangnya.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Kelurahan.
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha masyarakat Kelurahan.
d. Meingkatkan pengkatan swadaya Gotong Royong Masyarakat.

Jumlah Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ) untuk Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( Satu Milyar Seratus Juta Rupiah ). Yang diberikan kepada 44 Keluarahn se Kabupaten Gowa masing – masing Rp. 25.000.000,- ( Dua Lima Juta Rupiah ) per Kelurahan.
Alokasi Dana Kelurahan digunakan untuk :
Alokasi dana yang diterima oleh Kelurahan 40% digunakan untuk menunjang kegiatan Administrasi dan Biaya Oprasional Pemerintah Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan.
60% digunakan untuk Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat yang antara lain untuk kegiatan pembangunan atau pemeliharaan sarana dan prasarana yang dilaksanakan dengan pola pemberdayaan masyarakat.

III. LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PENDAMPINGAN ADD/K

III.1. NAMA KEGIATAN

Kegiatan ini bernama Pendampingan Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2007.

III.2. TUJUAN UMUM KEGIATAN

Kegiatan pendampingan ini bertujuan agar Program Alokasi Dana Desa ( ADD) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ) Kabupaten Gowa, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan undang – undang yang berlaku, sehingga dapat diketahui hasil dan manfaat yang di capai dalam rangka pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang dilaksanakan secara transparansi, partisipatif dan dapat di pertanggungjawabkan.

III.3. JENIS KEGIATAN

· Pendampingan dalam Perencanaan
· Pendampingan dalam Pelaksanaan
· Pendampingan dalam Evaluasi




III.4. METODE PELAKSANAAN

Untuk memujudkan tujuan umum dalam pelaksanaan pendampingan Program Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ) Kabupaten Gowa maka akan di gunakan metode pendampingan rutin dengan melakukan langkah – langkah kerja antara lain :
· Membantu Pemerintah dan masyarakat dalam program Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring evaluasi.
· membantu Pelaksanaan sosialisasi Program Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ) baik terhadap lembaga – lembaga yang ada di Desa atau di keluarahan maupun kepada Masyarakat.
· Membantu menfasilitasi penyelesaian masalah-masalah yang timbul akibat pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ).
· Melakukan motivasi masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Keluraan ( ADK ) sehingga dapat berpartisipasi baik melalui bantuan dana swadaya, material, tenaga, dan pikiran.
· Monitoring Pelaksanaan ADD / ADK Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2007.
· Membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Pendampingan Program ADD/ADK Kabupaten Gowa Tahun Anggran 2007.

III.5. ORGANISASI PELAKSANA

Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang bernama Yayasan Wahana Kesehatan dan Lingkungan Lestari yang sering disingkat WaKIL.
Untuk memaksimalkan program ini maka disusunlah Manajement Organisasi Pelaksana sebagai berikut :
· Penanggung jawab 1 ( satu ) orang .
· Pelaksana Administrasi 1 ( satu ) orang.
· Fasilitator Pendamping 9 ( sembilan ) orang.
III.6. KEGIATAN
Dalam rangka kegiatan pendampingan pelaksanaan Alokasi Dan Desa (ADD) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2007, maka akan dilaksanakan berbagai kegiatan yaitu :

· Persiapan. Kegiatan Persiapan ini meliputi :
a. Melakukan rekruitment tim program, kemudian melakukan orientasi alur dan tujuan serta tahapan – tahapan pelaksanaan program kepada seluruh staf program.
b. Melakukan pengumpulan data sekunder atau data pendukung pelaksanaan Pendampingan Program Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ).
c. Membantu pelaksanaan Desiminasi / Penjelasan Tekhnis Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ), dalam rangka pemantapan perencanaan pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ).
· Sosialisasi
a. Melakukan sosialisasi kepada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gowa beserta unsur yang terkait didalam pelaksanaan program Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ) pada tingkat Kabupaten, tentang rencana kerja Pendampingan Dana Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ).
b. Melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Desa atau se Kelurahan se Kabupaten Gowa, tentang maksud dan tujuan Pendampingan Alokasi Dana Desa atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ).

· Pendampingan dalam Perencanaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ).
· Pendampingan dalam Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ).
· Pendampingan dalam Evaluasi Alokasi Dana Desa ( ADD ) atau Alokasi Dana Kelurahan ( ADK ).
· Pertemuan Reguler Manajemen Organisasi Pelaksana.
Pertemuan reguler ini dilaksanakan pada setiap akhir satu jenis kegiatan.
· Pelaporan
Pelaporan terbagi atas :
a. Laporan Pendahuluan yang dilakukan pada awal Program ( Kerangka Acuan)
b. Laporan Akhir ( Final Report ) ini setelah semua rangkaian pelaksanaan program berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar